Postingan

PretestPOP

1. Hak Pekerja Tambang 1. Hak untuk hidup, selamat dan sehat sesuai konsep Good Mining Practice; Selamat sehat dan terhindar dari penyakit akibat kerja atau prinsip K3 Pertambangan. 2. Hak untuk mendapatkan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan jenis dan resiko pekerjaan yang dikerjakan. 3. Hak untuk mendapatkan pendidikan, pembinaan terkait kompetansi serta kemampuan dalam kegiatan usaha pertambangan, serta pemerikasaan kesahatan secara berkala minimal 1 kali satu tahun sesuai sifat dan jenis pekerjaan tambang yag dikerjakannya. Kewajiban 1. Pekerja tambang wajib mentaati segala peraturan dan ketentuan terkait masalah perundangan dibidang pertambangan dan peraturan K3, KO dan lingkungan. 2. Pekerja tambang selama bekerja wajib memperhatikan keselamatan dirinya, orang lain yang bekerja disekitarnya, peralatan yang digunakan serta kondisi lingkungan akibat adanya kegiatan pertambangan. 3. Wajib memberikan keterangan sebenar-banarnya apabila dimintai keterangan kepada pihak terkait dal